BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "PADANG POS"

Pemeliharaan Danau Maninjau Menelan Rp10,5 Miliar: Transparansi Diragukan, Masyarakat Desak Penyelidikan

AGAM | Proyek pemeliharaan berkala Danau Maninjau yang dilaksanakan tahun 2024 kini menuai sorotan tajam. Bukan karena keberhasilan programnya, melainkan karena besarnya anggaran yang dikucurkan—mencapai Rp10,5 miliar—namun hingga kini belum terlihat hasil fisik yang signifikan di lapangan.

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Provinsi Sumatera Barat melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP). Dalam keterangan resminya, pihak BWSS V menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatker Operasi dan Pemeliharaan, Midian Wahyu Tukuboya, ST. MT, saat diwawancarai tim jurnalis, Kamis (22/5/2025), di Kantor BWSS V. Dalam kesempatan itu, Midian didampingi oleh Reski Wahyudi (Kasi Pelaksanaan) dan Sonny Iswanto (Kasatker PJSA Batanghari).

“Pekerjaan pemeliharaan Danau Maninjau telah terealisasi 100 persen. Ada dokumentasinya. Pelaksanaan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ungkap Midian.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai bentuk pekerjaan dan bagaimana anggaran tersebut digunakan, Midian hanya menjelaskan secara umum bahwa kegiatan dilakukan dengan pola swakelola, yaitu menggunakan tenaga manusia, tanpa menyebutkan jumlah pekerja, durasi kerja, atau lokasi titik kegiatan yang spesifik.

Penjelasan Minim, Bukti Fisik Dipertanyakan

Keterangan serupa disampaikan oleh Syatriawan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasatker lainnya di BWSS V. Ia menyatakan bahwa pekerjaan mencakup pembersihan keramba dan sedimen di sepanjang Danau Maninjau. Bahkan, menurutnya, pekerjaan tidak hanya menggunakan tenaga manusia, tetapi juga melibatkan alat berat.

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti dokumentasi atau rincian pelaksanaan pekerjaan, baik Midian maupun Syatriawan tampak enggan memberikan jawaban konkret.

“Kalau ingin tahu realisasi lengkapnya, silakan minta ke Pusdatin Kementerian PU,” ujar Midian, melempar tanggung jawab ke pusat.

Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan dan menambah keraguan publik terhadap transparansi proyek tersebut. Apalagi setelah dilakukan penelusuran oleh tim wartawan ke sejumlah titik di sekitar Danau Maninjau, tidak ditemukan tanda-tanda kegiatan pemeliharaan yang mencerminkan besarnya nilai anggaran yang telah digelontorkan.

Dana Fantastis, Tapi Hasil Tak Terlihat

Rp10,5 miliar bukan angka kecil. Sebagai dana yang bersumber dari APBN, setiap rupiahnya berasal dari pajak rakyat dan seharusnya memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat. Sayangnya, dalam kasus ini, publik justru disuguhkan kebingungan: proyek yang disebut selesai 100 persen, namun hasilnya sulit ditemukan di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah benar pekerjaan telah dilaksanakan? Jika ya, di mana lokasinya? Siapa pelaksananya? Dan seperti apa bentuk pekerjaannya?

Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Danau Maninjau bukan hanya ikon keindahan alam Sumatera Barat, tetapi juga sumber penghidupan bagi ribuan warga di sekitarnya. Danau ini menjadi pusat kegiatan ekonomi, mulai dari perikanan hingga pariwisata. Maka, pemeliharaannya tidak boleh dikerjakan asal-asalan, apalagi tanpa transparansi.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi publik menjadi hal yang mutlak. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Namun, dalam kasus ini, justru sebaliknya—informasi ditutup-tutupi dan tanggung jawab dilempar ke pihak lain.

Saatnya Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Melihat kondisi ini, masyarakat mulai mempertanyakan keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proyek-proyek bernilai besar sering kali rawan diselewengkan, apalagi jika pengawasan longgar dan akses informasi dibatasi.

Publik berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menyelidiki penggunaan anggaran Rp10,5 miliar tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap dokumen realisasi, kontrak kerja sama pekerjaannya, dan laporan pertanggungjawaban fisik perlu segera dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.

Jika benar pekerjaan telah dilakukan, tentu tak sulit bagi pihak BWSS V menunjukkan dokumentasi lengkap dan hasil pekerjaannya di lapangan. Tapi jika sebaliknya, ini bisa menjadi pintu masuk bagi pengusutan hukum yang lebih dalam.

Penutup: Uang Rakyat, Hak Rakyat untuk Tahu

Dana publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata. Kasus pemeliharaan Danau Maninjau tahun 2024 ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya pengawasan, bukan justru menambah daftar panjang proyek-proyek yang tak jelas hasilnya.

Kini, mata publik tertuju pada aparat penegak hukum. Beranikah mereka mengusut tuntas dugaan ini? Ataukah dana miliaran rupiah kembali menguap tanpa jejak dan pertanggungjawaban?

Tim

Bersambung, Tunggu Kelanjutannya.....

Posting Komentar

0 Komentar